Rabu, 29 Juni 2011

Pendekatan Keadilan Kerja Logging di Kalimantan


Pendekatan Keadilan Kerja Logging di Kalimantan - Pendekatan keadilan juga mesti berpihak pada kebenaran bukan sebaliknya berpihak pada ketidakbenaran. Banyak kasus illegal logging yang tidak jelas, kabur, dengan logika terbalik.


Seorang pengusaha yang telah memenuhi pendekatan keadilan kerja logging di kalimantan segala regulasi di bidang kehutanan maupun bidang terkait lainnya tetap menjadi objek pemerasan oknum, usaha yang sah dan legal faktanya di bidang kehutanan tidak membuat seseorang bebas dari “kejahilan dan keserakahan”, jika tidak si pengusaha jujur akan banyak menghadapi kendala usaha, dicari-cari dan dibuat-buat lowongan kerja cpns salahnya, dan tragisnya tidak mustahil menjadi tersangka, terdakwa kemudian terpidana.

Sementara yang illegal tapi “dermawan” dipelihara, dijaga dan disayang-sayang. Ini juga tidak boleh terjadi, sebab jika ini dibiarkan tidak akan pernah ada lagi pengusaha di bidang kehutanan yang jujur. Kondisi semacam ini apabila terjadi sebaiknya Pemerintah Melegalkan saja Illegal Logging. Segala regulasi dicabut, biarkan rakyat berlomba-lomba menebang pohon asal ada kontribusi bagi negara, daripada kontribusi dimasukan kekantong-kantong pribadi.

Rasa Keadilan rakyat juga acapkali terusik pendekatan keadilan kerja logging di kalimantan dengan pembagian HPH hanya untuk kalangan tertentu dari Kota Kota Besar di Indonesia bahkan dari luar negeri yang acapkali bekerja sama dengan Koperasi-Koperasi di luar kawasan HPH, tidak jarang para pemilik HPH yang berasal dari luar daerah tidak memberikan kontribusinya kepada rakyat sekitar hutan dalam kawasan HPH melainkan kepada koperasi pegawai kehutanan di Jakarta.

Faktanya khusus di kalimantan timur misalnya ada berapa HPH yang telah betul-betul memenuhi kewajibannya bekerja sama dan atau memberikan saham berisi dan deviden kepada koperasi atau masyarakat sekitar HPHnya? Padahal regulasi mengenai ini jelas telah diatur Pasal 30 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo.

UU Nomor 19 Tahun 2004. Ironinya keberadaan HPH justru acapkali kian membuat terpuruk kehidupan masyarakat lokal dan pelbagai pembatasan seketika (illegal) dari pendekatan keadilan kerja logging di kalimantan para pemilik HPH terhadap masyarakat lokal untuk dapat memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

0 komentar: